Bukti Adat Pengakuan kepemilikan tanah ulayat dan hak ulayat Suku Tanda terungkap dalam asal muasa keberadaan tanah ulayat terpapang nyata dalam rumah adat, ritual adat, tanah pire, Uma Wa’u dan Mbo Nggo serta pengakuan masyarakat adat Rongga dari dahulu sampai sekarang. Argumentasi Adat Pengakuan kepemilikan ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dalam logika pemikiran berikut ini.

Rumah Adat (Zhao Adat)
Zhao adat Suku Tanda berdiri kokoh dari dahulu sampai sekarang berada yang di Kampung Bamo. Rumah adat ini berperan sebagai tempat tinggal ahliwaris Suku Tanda yang berperan untuk m e n g e l o l a, m e n g u r u s dan mengatur tanah ulayat dan hak ulayat dalam batas-batas tertentu di wilayah hukum adat Suku Tanda tetap berada di kampung Bamo hingga sekarang. Dasar pertimbangan karena di kampung Bamo inilah terdapat: (1) tempat tinggal pemimpin suku Tanda, (2) tempat rapat-rapat penting yang menyangkut kepentingan umum suku Tanda seperti rapat untuk membicarakan dan mempersiapkan pengerjaan dan penyelenggaraan tanah ulayat dan hak ulayat, rapat pengerjaan uma wa’u, rapat persiapan perkawinan, rapat pembukaan kebun baru, rapat persiapan pesta panen dan sebagainya, (3) tempat disemayamnya jenazah anggota wa’u yang meninggal, (4) tempat pertemuan-pertemuan penting Suku Tanda dan (5) tempat penyelenggaraan upacara religius kepercayaan tradisional Suku Tanda, seperti menolak bencana penyakit, hama tikus, walasangit, belalang dan sebagainya.


Ritual Adat dalam Wilayah Hukum Adat Suku Tanda
Ada banyak ritual adat dalam wilayah hukum adat Suku Tanda yang menginformasikan tentang bukti kepemilikan tanah ulayat dan hak ulayat Suku Tanda, antara lain: Pertama, ritual Pa’u Manu. Dalam setiap acara adat pa’u manu dalam wilayah hukum adat Suku secara jelas dan tegas menyebutkan kepemilikan tanah ulayat Suku Tanda sebagai berikut, seperti: Tu’u manu…………….. ne meu Mori tanah Tanda Watumanu kho ata Tanda………..ne meu semua ata ndi’i one Watu manu tanah Tanda kho ata Tanda, mai kha kho ate manu ndia (Ya…. ayam……… dan kamu Pencipta atau Tuhan Pencipta langit dan bumi kho ata tanah tanda, juga kamu semua yang tinggal didalam tanah ulayat orang tanda, marilah kamu semua bersama-sama makan hati ayam ini).
Kedua, ritual upacara menanam dan memetik hasil panen. Pada zaman Kakek Jama Baji sampai kakek Alexander Ngoi semua masyarakat yang berada dalam wilayah tanah ulayat Suku Tanda tidak boleh menanam dan memanen hasil panen bila Suku Tanda belum menanam dan memanen hasil panennya. Kalau ada yang melanggar akan mendapat denda adat. Biasaanya, setelah suku Tanda menanam ada pantang atau pire selama tiga hari dan baru hari keempat masyarakat lain boleh menanam, demikian juga pada saat memetik hasil panen. Itu semua dilakukan oleh masyarakat sebagai bukti adat pengakuan mereka terhadap keberadaan Suku Tanda sebagai penguasa dan pemilik ulayat dalam mengurus dan mengatur tanah dan seisinya dalam batas-batas tertentu dalam wilayah hukum adat Suku Tanda. Ketiga, ritual mengusir hama yang menyerang tanaman pertanian masyarakat. Bila dalam wilayah hukum adat Suku Tanda ada hama tikus, belalang dan sebagainya yang memimpin upacara pengusiran harus dari Suku Tanda sebagai pemilik tanah ulayat dan bukan dari suku lain. Ritual adat ini berlaku sampai sekarang. Keempat, ritual kebu di muara limbu Nangarawa atau upacara penangkapan ikan dan biota air lainnya di muara Nangarawa. Hal itu akan terjadi bila ahliwaris Suku Tanda yang berada di depan dan diikuti oleh ahliwaris suku Lowa yang diberi wewenang oleh Suku Tanda sebagai penjaga limbu Nangarawa atau air muara Nangawara. Ritusnya dimulai dibawa pohon asam yang tergambar pada tulisan sebelum menebarkan jala untuk menangkap ikan dan biota lainnya.

Batas Tanah Pire atau Pemali Menanam Padi Ladang Suku Tanda
Dalam wilayah hukum adat Suku Tanda ada wilayah yang tidak boleh menanam padi ladang, yaitu di daerah Pupung mulai dari bambu dekat rumah Nikolaus Nggorong dari suku Lowa sampai pantai. Kalau ada masyarakat yang melanggar akan terjadi musim kemarau yang panjang dan Suku Tanda hadir di sana untuk mengadakan ucapara adat ritual pencabutan atau upacara pemulian.
Kehadiran Suku Tanda dalam ritual adat ini memperlihatkan kepada publik bahwa Suku Tanda sesungguhnya penguasa ulayat dan masyarakat Rongga mengakui hal tersebut.
Uma Wau dan Mbo Nggo Lamba Sambi Tei
Uma Wau dan Mbo Nggo Sambi Tei dalam konteks Manggarai Tengah disebut Rumah Gendang atau mbaru wunut dalam bahasa Mnggarai dan tanah lingko luar. Suku Tanda juga memiliki tanah suku dan rumah gendang suku yang berada di Sambi Tei yang dinamai Uma Wau dan Mbo Nggo dalam bahasa Rongga yang berarti ada kebun suku dan rumah tempat penyimpan gendang di dalam kebun suku tersebut. Kehadiran uma wau dan mbo nggo ini sebagai simbol persatuan atau persekutuan Suku Tanda dalam mengurus dan mengatur tanah ulayat dan hak ulayat dalam batas-batas tertentu dalam wilayah hukum adat Suku Tanda.

Izin Penggunaan Lahan sebagai Padang Ternak Peliharaan Masyarakat Rongga
Padang gembala dalam wilayah tanah ulayat dan hak ulayat Suku Tanda yang berada di bagian Selatan sangat terbuka untuk semua masyarakat Rongga yang berkeinginan memelihara ternak peliharaannya. Namun keinginan tersebut harus melalui proses dan prosedur adat yang berlaku dalam wilayah hukum adat Suku Tanda. Berbagai contoh nyata yang dapat memperlihatkan pengakuan masyarakat Rongga terhadap tanah ulayat dan hak ulayat Suku Tanda dalam meminta izin penggunaan padang sebagai lahan ternak peliharaan, antara lain contoh konkrit yang dilakukan selama ini oleh almarhum Bapak Yosep Pandong, almarhum kakak Antonius Gelang dan almarhum anak Kasianus Unang serta beberapa kalangan masyarakat Rongga lain yang tidak sempat penulis tuliskan dalam ulasan ini.
Berbagai informasi dan data yang penulis jelaskan pad a s eri 4 ini sangat terang benderang tentang bukti adat pengakuan kepemilikan tanah ulayat dan hak ulayat Suku Tanda. Bila diantara para pembaca ada yang meragukan argumentasi ini, penulis persilahkan mengkofirmasi langsung kepada ahliwaris Suku Tanda dan masyarakat Rongga yang berdomisili atau Tu’u (tinggal) dalam wilayah tanah ulayat dalam wilayah tanah ulayat dan hak ulayat Suku Tanda. Sebab di sana anda akan menemukan jawaban lain yang dapat meyakinkan pembaca*.
Catatan: Wa’u berarti keturunan, zha’o adat berarti rumat adat, manu berati ayam, pa’u berarti acara, tu’u manu berarti ya ayam, uma wa’u berarti kebun keturunan dan watu manu kho ata tanda berarti batu tempat sesajian acara adat molik orang tanda.
Bersambung ……!
______
*Penulis adalah Ahliwaris Suku Tanda






























