Kompasnusantaranews.com, Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba dengan memusnahkan barang bukti 44 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Kepolisian Resor (Polres) Parepare.
Pemusnahan dilaksanakan secara resmi di halaman Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel pada Selasa, 30 September 2025.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, S.H., S.I.K. Turut hadir sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, di antaranya Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H.
Pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Pengadilan Negeri Sulsel, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Kejaksaan Negeri Parepare, dan Pengadilan Tinggi Parepare. Kehadiran berbagai instansi penegak hukum ini menegaskan prinsip transparansi dalam setiap proses hukum yang berjalan.

Penghancuran Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Mati
Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNNP Sulsel. Sebelum dihancurkan, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel melakukan uji keaslian, memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.
Satu orang tersangka berinisial AA (33) turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung pemusnahan tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Sabu seberat 44 kg ini berhasil diamankan oleh jajaran Polres Parepare pada 5 September 2025 di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare. Pelaku AA ditangkap saat berupaya membawa sabu atas perintah seseorang berinisial A dengan tujuan distribusi ke Kabupaten Pinrang.

Ratusan Kasus Narkoba Ditangani
Dalam kesempatan ini, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menyampaikan data capaian Polda Sulsel hingga September 2025.
“Hingga September 2025, Polda Sulsel telah menangani 2.135 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 3.212 orang,” jelas Kombes Pol Didik Supranoto.
Adapun total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari seluruh pengungkapan kasus tersebut meliputi sabu-sabu sebanyak 122 kilogram, ekstasi 7.776 butir, ganja 9 kilogram, hingga tembakau sintetis dan ribuan butir obat-obatan terlarang lainnya.






























