Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250
OpiniPojok Nusantara

Dasar Hukum Hak Ulayat  Suku Tanda

309
×

Dasar Hukum Hak Ulayat  Suku Tanda

Share this article

Penulis: Martinus Jimung*

Example 728x250

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD 1945)  bahwa ‘Bumi dan air dan  kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’. UUD 1945 tidak menyebut tanah melainkan bumi. Mengenai arti bumi ini tidak terdapat penjelasan lebih lanjut.

Menurut pasal 1 ayat (3) UUPA, bahwa ‘Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa adalah hubungan yang bersifat abadi’. Mengenai bumi diatur dalam UUPA, sebagaimana pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), bahwa seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indoneisa yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Hal ini berarti bahwa di Indonesia, pengertian tanah dipakai dalam arti yuridis sebagai suatu pengertian yang telah dibatasi dalam pasal 4 ayat (1) UUPA, dasar hak menguasai dari Negara hanya permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum.

Setelah Indonesia merdeka dan berlangsung hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dengan mengingat pentingnya tanah dalam kahidupan, jauh sebelum diundangkan UUPA telah dikenal sistem penguasaan sumber daya alam di berbagai daerah di Indonesia yang dikenal sebagai hak ulayat. Walaupun tidak dijelaskan secara jelas  mengenai  pengertian  hak ulayat tetapi dari berbagai pendapat para ahli, hak ulayat adalah merupakan pengakuan/kepunyaan bersama seluruh anggota masyarakat dan di dalamnya juga terkandung adanya  hak kepunyaan perorangan yang berarti orang perorangan boleh mempunyai (memiliki) tanah dalam lingkungan hak ulayat tersebut.

Bila ditelaah pendapat para ahli ini, terdapat kesamaan pendapat atau gagasan mengenai hukum adat, yaitu di dalam hukum adat termuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur kehidupan orang-orang Indonesia dalam bentuk tak tertulis dan mempunyai akibat hukum. Sebab dalam masyarakat hukum adat, tanah mempunyai arti penting, karena menurut sifatnya tanah merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meskipun mengalami keadaan yang bagaimanapun juga, masih bersifat tetap dalam keadaannya, bahkan kadang-kadang menjadi lebih menguntungkan. Fakta menunjukkan bahwa tanah merupakan tempat tinggal persekutuan, memberikan kehidupan kepada persekutuan dan merupakan tempat di mana para warga persekutuan yang meninggal dunia dikebumikan serta merupakan pula temapat tinggal kepada dayang-dayang perlindungan persekutuan dan roh para leluhur persekutuan.

Dengan demikian dapatlah dimengerti bahwa hak ulayat tidak secara gamblang dijelaskan tentang adanya dasar hukum atau aturan-aturan yang mengatur, melainkan hak ulayat diakui oleh Undang-Undang dan penerapannya mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria serta hukum adat yang berlaku. Bahkan lebih  progresif  lagi  Mahkamah  Konstitusi  (MK)  pada tanggal 16 Mei 2013 memberikan pengakuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 terhadap tanah ulayat dan hak ulayat masyarakat adat (Umarjono, Maria SW., 2007).

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa dasar hukum hak ulayat bagi semua suku yang keberadaannya diakui dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk hak ulayat Suku Tanda adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Sedangkan dasar hukum yang tidak tertulis hak ulayat Suku Tanda adalah Zhao Adat, Uma Wa’u dan Mbo Ngong Lamba Samabi Te’i serta pengakuan masyarakat Rongga terhadap keberadaan Suku Tanda sebagai tuan tanah atau pemangku ulayat yang memiliki tanah ulayat dan hak ulayat dalam mengurus dan mengatur tanah seisinya dalam batas-batas tertentu di wilayah hukum adat Rongga*

 

Bersambung………..!

___________
*Penulis adalah Ahliwaris Suku Tanda

Example 800x350
Example 120x600
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 728x250
google.com, pub-7244876559405049, DIRECT, f08c47fec0942fa0