Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250
OpiniPojok Nusantara

Wawi Padhi Dhea Me’rah Suku Tanda, Motu Dan Roka: Falsafah Hidup Ketiga Suku

319
×

Wawi Padhi Dhea Me’rah Suku Tanda, Motu Dan Roka: Falsafah Hidup Ketiga Suku

Share this article

Penulis: Martinus Jimung*

Example 728x250

Istilah Wawi Padhi Dhea Me’rah  merupakan ungkapan kekeluargaan, kebersamaan, persekutuan dan persatuan antara ketiga suku, yakni: Suku Tanda, Suku Motu kaju dan Suku Roka. Kebersamaan ini menunjukkan bahwa ketiga suku tersebut berjalan bersamaan, sehingga berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing. Artinya, pemilahan adat anak haki (pihak saudara laki-laki) dan anak fai (pihak saudari perempuan) tidak kentara. Mengapa begitu?  Karena dalam urusan adat, khususnya acara adat uma adat  (Tanah Lingko Sambi Te’i) dan Mbo Nggo Lamba Uma Sambi Te’i  (Rumah Gendang Kebun Sambi Te’i ) dilakukan secara bersama-sama, berkumpul bersama-sama dan beracara bersama-sama sehingga terjadilah proses falsafah hidup bersana ketiga suku yang dinamai Wawi kha dan Manu kha (Babi dan Ayam sama-sama Makan).

Berarti, baik pihak ana haki (Suku Roka) maupun ana fai (Suku Motu Kaju) tidak lagi terjadi pemisahan secara tegas, melainkan bersama sebagai persekutuan ketiga suku, yakni: Suku Tanda, Motu kaju dan Roka. Karena itu, bila ada pihak luar yang mengganggu tanah ulayat dan hak ulayat Suku Tanda, ketiganya akan bersatu padu menghadapi musuh sampai titik darah penghabisan atau titik terakhir. Maka tidaklah mengherankan bila tanah ulayat dan hak ulayat Suku Tanda diganggu orang atau suku lain, sudah pasti ketiganya selalu hadir bersamaan melawan atau menghadapi  musuh dengan prannya masing-masing sesuai empat karakter suku Tanda seperti yang penulis uraikan dalam sesi 7.

David Sadi Ketua Suku Tanda sekarang

Pertanyaan kritis muncul, mengapa ketiga suku ini bisa bersatu? Sebab dari sisi nama suku mereka berbeda satu sama lain, bukan berasal dari satu suku.  Sebaliknya, dari segi peran dan fungsi yang dipraktekan selama ini memang mereka juga berbeda. Suku Tanda berperan sebagai pemilik, pemegang  dan penguasa tanah ulayat dan hak ulayat dalam mengurus dan mengatur tanah seisinya dalam batas-batas tertentu di wilayah hukum adat Suku Tanda khususnya dan hukum adat Rongga umumnya.

Peran Suku Motu Kaju sebagai penjaga uma adat (Kebun Adat bersama) dan mbo nggo lamba uma Sambi Te’i  (Mbaru atau Rumah Gendang Kebun Adat Sambi Te’i) dan Suku Roka berperan sebagai anak haki (anak rona) untuk menjalankan ritual adat ketika proses pemotongan hewan adat pada upacara adat kebun adat Sambi Te’i.  Juga dari sisi keturunan memang Suku Tanda dan Suku Motu kaju satu, yakni dari wa’u atau keturunan kakek Mbali. Sedangkan Suku Roka hadir karena hubungan kawin mawin (perkawinan) dengan ahli waris suku Motu Kaju.

Lalu, pertanyaan gugatan yang lebih serius mengapa mereka selalu bersatu? Apa dasarnya sehingga mereka bertiga bersatu? Jawaban yang pasti atas dua pertanyaan gugatan ini dapat penulis jelaskan dalam tiga argumentasi dibawah ini.

  1. Hubungan Perkawinan

Relasi perkawinan antara Suku Motu Kaju sebagai penjaga dan pengelola uma wa’u (kebun keturunan) dan mbo nggo lamba Sambi Te’i ( Rumah Gendang Sambi Te’i) dengan Suku Roka menyebabkan Suku Roka berperan dalam ritual adat ketika pemotongan hewan di uma pare dhupa Sambi Te’i,  karena kehadiran mereka sebagai ana haki. Sebab menurut adat Rongga bahwa ana haki berperan dalam memotong hewan adat. Hal ini juga terjadi karena kakek Bani menikah dengan nenek Nio dari Suku Roka salah satu alasan karena  tidak tuntas belisnya,  maka aturan adat orang Rongga pada umumnya dan aturan adat suku Tanda khususnya harus tinggal dalam atau kawin masuk. Artinya, urusan di dalam rumah dan luar rumah bersama-sama, yang dalam bahasa Rongga:  zheta one sama zhale tana sama. Berarti berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing atau dengan istilah falsafah hidup bersama ketiga suku disebut  Wawi Padhi Dhea Me’rah.

Sedangkan kehadiran Suku Tanda  sebagai pemilik dan penguasa tanah ulayat dan hak ulayat Suku Tanda.  Oleh sebab itu, bila Suku Tanda  tidak terlibat dalam segala urusan uma adat      Sambi Te’i,  maka Suku Motu Kaju sebagai penjaga dan pengelola kebun adat Sambi Te’i  tidak berani mengurusnya.  Karena suku Tanda sebagai pemilik dan penguasa tanah ulayat dan hak ulayat dalam mengurus dan mengatur tanah seisinya dalam batas-batas tertentu di wilayah hukum adat Suku Tanda sangat kuat maknanya.

  1. Falsafah hidup bersama ketiga suku, yakni: Wawi Padhi Dhea Me’rah

Kesatuan hidup ketiga suku ini (Tanda, Motu Kaju dan Roka) memiliki pendasaran yang kuat, yakni mereka masih memiliki persaudaraan yang erat diantaranya karena dari keturunan yang sama dan perkawinan. Hal itu terungkap dari latar belakang sejarah keturunan dimana Suku Tanda dan Motu Kaju berasal dari nenek moyang yang sama, yakni: Kakek Jama Baji yang menurunkan Kakek Mbali, dan Kakek Mbali menurunkan Alexander Ngoi dan Simon Nai yang melanjutkan tongkat estafet pemegang dan penguasa tanah ulayat dan hak ulayat suku Tanda. Sedangkan Bani dari keturunan Kakek Mbali istri kedua yang dibagi ke Suku Motu Kaju diberi peran oleh kakek  Mbali menjaga uma adat Sambi Te’i  dan mbo lamba Sambi Te’i..

Pada posisi  lain, perkawinan kakek Alexander Ngoi sebagai pemilik dan pengusa tanah dan hak ulayat Suku Tanda dan  kakek  Bani sebagai penjaga dan pengelola umat adat Sambi Te’i  sama-sama mempersuntingkan gadis cantik dari suku Roka, yakni: Kakek Alexander Ngoi menikah dengan Nenek Maria Endo dari suku Roka dan Kakek Bani juga menikah dengan Nenek Nio dari suku Roka. Atas dasar inilah, maka terjadilah apa yang disebut dalam kesatuan ketiga suku ini muncullah falsafah hidup bersama  yang namanya: Wawi padhi dhea me’rah.  Artinya, babi-ayam semuanya sama-sama makan, di dalam dan di luar rumah bekerjasama sebagai satu keluarga besar yang saling mendukung dan melengkapi satu sama lain sehingga berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing.

  1. Ritual Adat Uma adat dan Mbo Nggo Lamba Sambi Te’i  

Ritual adat Uma adat dan Mbo Nggo Lamba Sambi Te’i   merupakan salah salah satu dasar kesatuan antara Suku Tanda, Motu Kaju dan Roka. Sebab dalam upacara adat ini setiap suku menunjukkan perannya. Artinya, ritual adat uma adat dan   mbo nggo lamba Sambi Te’i  tidak terjadi bila salah satu suku tidak hadir di dalamnya.

Kehadiran Suku Tanda sebagai pemilik, pemegang dan penguasa tanah ulayat dan hak ulayat, dia  hadir di kebun adat atau uma adat dan Mbo Nggo Lamba  Sambi Te’i sangat sentral. Karena Suku Tanda sebagai pemain utama dalam mengatur dan mengurus tanah seisinya dalam batas-batas tertentu di wilayah hukum adat Suku Tanda. Sementara kehadiran Suku Motu kaju di uma adat dan mbo nggo lamba Sambi Te’i  sebagai pengurus dan penjaga kebun suku. Sedangkan kehadiran suku Roka sebagai pemimpin ritual adat uma adat dan mbo nggo lamba Sambai Te’i.  Artinya, ketiga suku ini bekerjasama dalam mewujudkan kebersamaan dan kerjasama dalam menegakkan adat yang diperkuat dengan falsafah hidup suku yang disebut: “Wawi padhi Dhea Me’rah”.**

 

Selesai……!.

______________
*Penulis adalah Ahliwaris Suku Tanda

Example 800x350
Example 120x600
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 728x250
google.com, pub-7244876559405049, DIRECT, f08c47fec0942fa0