Kompasnusantaranews.com, Matos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan melakukan evaluasi terhadap ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjelang berakhirnya masa kontrak pada Desember 2026.
Evaluasi tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi Pemkab Maros dalam menentukan keberlanjutan kontrak para PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan evaluasi akan dilakukan terhadap kinerja seluruh PPPK paruh waktu yang sebelumnya telah menerima Surat Keputusan (SK).
“Evaluasi kinerja menjadi dasar dalam menentukan apakah kontrak pegawai diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sri, Minggu (5/7/2026).
Sri mengungkapkan, dari total 4.639 PPPK paruh waktu yang menerima SK pada 30 Desember 2025, saat ini sebanyak 46 orang sudah tidak lagi berstatus sebagai PPPK paruh waktu.
Rinciannya, sebanyak 11 orang memasuki masa pensiun, empat orang meninggal dunia, sedangkan 31 orang lainnya mengundurkan diri.
Menurutnya, alasan pengunduran diri para pegawai tersebut beragam. Di antaranya karena memperoleh pekerjaan lain maupun mengikuti pasangan yang harus pindah ke daerah lain.
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, besaran penghasilan juga mempertimbangkan tingkat pendidikan serta risiko dan beban pekerjaan.
Untuk gaji terendah, kata Chaidir, berada di kisaran Rp500 ribu per bulan, yang umumnya diterima pegawai dengan latar belakang pendidikan SD.
Sedangkan gaji tertinggi dapat mencapai sekitar Rp2,5 juta per bulan bagi tenaga tertentu, seperti teknisi IT, security IT, dan teknisi tower dengan kualifikasi minimal pendidikan S1.
Chaidir menambahkan, faktor risiko pekerjaan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran penghasilan.
“Untuk teknisi penerangan jalan umum (PJU) dan teknisi tower, meski hanya lulusan SD atau sederajat, tetap menerima gaji di atas Rp1 juta karena tingkat risiko pekerjaannya,” jelasnya.
Sementara untuk tenaga guru, seluruhnya mendapatkan gaji minimal sekitar Rp1 juta per bulan.
Begitu pula sejumlah PPPK paruh waktu dengan latar belakang pendidikan SD atau SMP yang memiliki beban kerja cukup berat. Salah satunya petugas kebersihan atau buruh sampah yang memperoleh penghasilan minimal sekitar Rp1,1 juta per bulan.
“Contohnya petugas kebersihan atau buruh sampah. Minimal gajinya Rp1.100.000 meski tamatan SD,” ungkap Chaidir.
Untuk mendukung pembayaran gaji tersebut, Pemkab Maros telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk membayar gaji 4.639 PPPK paruh waktu selama satu tahun.
Evaluasi yang akan dilakukan menjelang berakhirnya kontrak diharapkan dapat menjadi dasar objektif dalam menentukan keberlanjutan status dan kontrak masing-masing PPPK paruh waktu, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kontrak Berakhir Desember 2026, Pemkab Maros Evaluasi 4.639 PPPK Paruh Waktu.
Biro Maros2 min read

Breaking News






























