Kompasnusantaranews.com, Banten – Insan pers Indonesia secara resmi menyepakati Deklarasi Pers Nasional 2026 dalam rangkaian Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Pembacaan deklarasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, bersama berbagai organisasi konstituen pers seperti PWI, AMSI, hingga SPS ini, menegaskan tekad kolektif untuk menjaga kemerdekaan pers dan keberlanjutan industri media di tengah disrupsi digital. Dalam pernyataan tersebut, pers nasional berkomitmen tetap menjadi pilar demokrasi yang profesional dengan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999, sembari menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan publik.
Menghadapi tantangan ekonomi dan keamanan, deklarasi tersebut menekankan perlindungan total terhadap jurnalis dari segala bentuk kriminalisasi serta tuntutan kesejahteraan yang lebih baik. Pers Indonesia mendesak pemerintah untuk memberikan dukungan nyata melalui insentif fiskal, infrastruktur digital, serta pembiayaan publik yang transparan. Selain itu, poin krusial dalam deklarasi ini menyoroti perlunya peningkatan status Perpres Nomor 32 Tahun 2024 menjadi undang-undang guna memastikan platform digital bertanggung jawab mendukung jurnalisme berkualitas, sekaligus menuntut kompensasi yang adil atas penggunaan karya jurnalistik oleh teknologi kecerdasan buatan (AI).
Di sektor regulasi, para pelaku media mendorong percepatan revisi UU Hak Cipta untuk melindungi karya jurnalisme serta revisi UU Penyiaran yang lebih adaptif dan berkeadilan. Pers juga meminta peran aktif Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mencegah praktik monopoli oleh platform global dalam ekosistem media nasional. Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi momentum krusial bagi insan pers untuk tetap berdiri tegak sebagai sumber informasi tepercaya dan menjaga ruang publik yang sehat di tengah dominasi teknologi digital global.































