Maros,Kompasnusantara.News,Com,- Kantor Hukum ASCL Law Firm diwakili Andi Mufrih, SH (Andi Surya Citra Lestari,SH) didampingi team hukum lainnya Muhammad Idrus. T, SH, mewakili Dapur Azzahra pengelola MBG area Maros memasukkan laporan pengaduan ke Unit Reskrim Polres Maros ,Senin 02/02/2026 pukul 16.30 wita.
Ada pun Laporan pengaduan yang dimasukkan Andi Mufrih saat ditemui awak media terkait adanya dugaan pemerasan yang awal mulanya bersumber dari dugaan adanya berita bohong yang diberikan narasumber/eks relawan MBG ke salah satu oknum wartawan dan mempressure pihak pengelola MBG Dapur Azzahra.
“Laporan pengaduan yang kami masukkan terkait adanya dugaan berita bohong yang disampaikan eks relawan MBG kepada seorang oknum wartawan terkait adanya pelanggaran pengelola MBG. Dan oknum wartawan tersebut membuatkan berita yang selanjutnya diduga berusaha mempressure pengelola MBG dan diduga melakukan permintaan sejumlah uang agar beritanya tidak dilanjutkan”, ungkap Andi Mufrih.
“Setidaknya dalam Laporan Pengaduan yang kami masukkan, ada 2 eks relawan MBG dan 1 orang oknum wartawan. Dan langkah hukum yang hukum kami ambil ini mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan utamanya beban psikologis bagi pengelola dan para relawan yang masih bekerja”, Lanjutnya.
“Langkah ini kami ambil setelah bertemu langsung pimpinan redaksi media yang merilis beritanya dan klarifikasi langsung untuk menggunakan hak jawab kami sesuai amanat UU Pers No.40 tahun 1999. Dan setelah klarifikasi”, papar Andi Mufrih.
Ada pun ketiga orang tersebut diduga melakukan pelanggaran yaitu;
1. Pencemaran Nama Baik & Hoaks
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE
Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE
Pasal 310 dan 311 KUHP
2. Penyebaran Berita Bohong
Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946
3. Pemerasan
Pasal 368 KUHP
Diperkuat dengan fakta permintaan uang + tekanan pemberitaan
4. Ancaman & Teror
Pasal 29 UU ITE
Pasal 335 KUHP
5. Turut Serta / Penyertaan
Pasal 55 dan 56 KUHP































