Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250
DPRDMarosPemerintahanSOROTAN NUSANTARASulawesi

DPRD Maros Tolak Raperda Perlindungan Masyarakat Adat, Ini Penyebabnya.

141
×

DPRD Maros Tolak Raperda Perlindungan Masyarakat Adat, Ini Penyebabnya.

Share this article
Example 728x250

Kompasnusantaranews.com, Maros – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat. Penolakan ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain masih banyaknya masyarakat adat yang belum terdaftar dan kurangnya kejelasan mengenai batas wilayah adat.

 

Ketua Komisi I DPRD Maros,M. Ikram Rahim, menjelaskan bahwa kekhawatiran muncul karena ditakutkan sebagian lahan yang diklaim sebagai tanah adat telah memiliki sertifikat resmi milik warga.

 

“Kebanyakan anggota DPRD Maros khawatir raperda ini justru memunculkan konflik di masyarakat karena bisa saja ada tumpang tindih klaim kepemilikan lahan,” ujarnya, Jumat 25/10/2025.

 

Selain itu, DPRD Maros juga menilai waktu pembahasan yang tersedia terlalu sempit karena sudah memasuki akhir tahun.

 

“Kita tolak Raperda ini karena pembahasan berakhir di tanggal 30 November, sementara belum pembahasan, mengundang tim ahli dari perguruan tinggi dan belum ada fasilitasi ke biro Provinsi,” tambah M Ikram Rahim.

 

Raperda tersebut sejatinya telah diusulkan sejak 2023 oleh masyarakat adat dan selaras dengan visi-misi serta janji kampanye Bupati Maros Chaidir Syam.

 

Ikram memastikan bahwa meski ditolak pada tahun ini, pembahasan raperda bisa saja kembali dilanjutkan pada tahun 2026.

 

“Raperda ini tidak sejatinya ditolak. Bisa jadi tahun depan akan dibahas kembali ,” katanya.

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maros, Syukur, menyayangkan keputusan DPRD Maros tersebut.

 

Menurutnya, Raperda Masyarakat Hukum Adat sudah melalui proses panjang dan telah mendapat kajian dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM.

 

“Sejak 2023 kami sudah berkoordinasi intensif. Drafnya bahkan sudah siap ditetapkan. Kami melihat DPRD Maros lemah dalam konsolidasi, sehingga pembahasan raperda ini terhenti,” kata Syukur.

 

Ia menambahkan, pihaknya akan segera membangun komunikasi dengan pihak eksekutif agar raperda tersebut bisa kembali masuk dalam pembahasan.

 

“Ini bagian dari janji kampanye Bupati Maros, jadi kami berharap pemerintah daerah menepati komitmennya terhadap masyarakat adat,” ujarnya.

 

Pemerintah Kabupaten Maros akan melakukan revisi terhadap Raperda ini dan akan berkoordinasi dengan stakeholders terkait untuk memperbaiki beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Pemerintah daerah berharap agar Raperda ini dapat disahkan dalam waktu dekat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat adat di Kabupaten Maros .

Example 800x350
Example 120x600
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 728x250
google.com, pub-7244876559405049, DIRECT, f08c47fec0942fa0