Kompasnusantaranews.com, Pinrang -Ratusan warga dan tokoh masyarakat Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mendatangi Gedung DPRD Pinrang untuk menuntut pemekaran desa yang telah lama mereka nantikan, Selasa (9/9/2025).

Aksi ini merupakan salah satu upaya masyarakat Desa Mattiro Ade untuk memperjuangkan hak mereka agar desa mereka dimekarkan menjadi dua desa, yaitu Desa Mattiro Ade dan Desa Sempang.
Pemekaran Desa Mattiro Ade sebenarnya telah diusulkan sejak tahun 2013, bahkan menurut Kepala Desa Mattiro Ade, Rustan Sali, usulan pemekaran sudah dilakukan sejak tahun 2005. Namun, hingga kini belum ada kejelasan tentang realisasi pemekaran tersebut. Masyarakat Desa Mattiro Ade merasa bahwa desa mereka sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan, dengan jumlah penduduk sekitar 3.000 jiwa dan 600 kepala keluarga.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kesekian kalinya dilaksanakan terkait pemekaran Desa Mattiro Ade dan belum terealisasi sampai sekarang.
RDP dipimpin Wakil ketua DPRD Pinrang Ir.Syamsuri didampingi Ketua dan anggota Komisi 1 dan dihadiri beberapa anggota legislatif termasuk anggota DPRD Komisi 4 Drs.H.Hamzah.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Pinrang dikawal ketat pihak keamanan dalam hal ini, Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Maggabarani, S.I.K.
Sampai berita ini diterbitkan kegiatan masih berlangsung dan masyarakat mempertanyakan kenapa Kepala Dinas PMD Pinrang tidak hadir sedang surat sudah berapa hari lalu di sampaikan dan ada dugaan sengaja tidak menghadiri RDP.
(Adm)































