MAKASSAR, Kompasnusantaranews.com — Polrestabes Makassar menjamin penanganan peristiwa perang kelompok yang berujung kematian seorang warga di Kecamatan Tallo, Makassar, ditangani secara transparan, profesional, dan sepenuhnya sesuai hukum yang berlaku.

Peristiwa bermula dini hari tadi, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.50 Wita, saat Unit Reskrim Polsek Tallo menerima laporan adanya kerusuhan bersenjata di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru. Lima personel di bawah pimpinan Ipda A. Syahrir segera bergerak membubarkan massa, justru disambut serangan lemparan batu dan anak panah. Dalam situasi terdesak, petugas melepaskan tembakan peringatan untuk melindungi diri dan warga, sebelum kelompok tersebut bubar.
Sekitar pukul 04.50 Wita, kepolisian mendapat kabar bahwa Rafli Ramadhani alias Pingky (19) meninggal dunia setelah dibawa ke RSAL Jala Ammari. Korban ditemukan menderita luka berlubang di punggung yang diduga akibat tembakan. Jenazah kemudian dipindahkan ke RS Bhayangkara Makassar untuk menjalani autopsi dengan persetujuan keluarga.
Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris menjelaskan hasil pemeriksaan awal: “Ditemukan luka masuk di punggung kiri dan keluar di lengan kanan, yang menyerupai karakteristik luka tembak.” Proses autopsi sedang berlangsung untuk menetapkan penyebab pasti kematian.
Sementara itu, Pos Mitigasi di pertigaan Jalan Kandea III juga dirusak dan dibakar oleh massa. Polrestabes Makassar telah mengamankan senjata api beserta amunisi yang digunakan untuk pemeriksaan balistik. Personel yang bertugas kini menjalani pendalaman oleh Seksi Propam Polrestabes Makassar dan Itwasda Polda Sulsel guna memastikan kesesuaian tindakan dengan prosedur operasional standar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana menegaskan: “Kami tidak akan menutup-nutupi fakta. Baik itu warga maupun anggota Polri, jika ada yang melanggar hukum akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Hasil autopsi, balistik, dan pemeriksaan tim pengawas menjadi dasar keputusan selanjutnya.”
Kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi berita belum terverifikasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang demi menjaga kondusivitas di lingkungan.





















