Kompasnusantaranews.com, Maros – Hampir empat tahun sejak Salahuddin alias Anto diumumkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Maros, perkembangan perkara tersebut kembali dipertanyakan.
Salahuddin alias Anto tercantum dalam publikasi DPO Satreskrim Polres Maros pada 30 September 2022 dalam perkara pengeroyokan. Hingga kini, kepastian mengenai perkembangan pencarian dan status terbarunya masih menjadi pertanyaan.
Persoalan ini kembali mencuat setelah Dandi Samalewa, demisioner Ketua Umum HPPMI Maros, mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kanit Pidum Polres Maros mengenai DPO tersebut.
Menurut Dandi, dalam komunikasi tersebut ia mempertanyakan perkembangan pencarian yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia juga menyampaikan kepada penyidik informasi mengenai lokasi keberadaan yang bersangkutan.
Namun, Dandi mengaku kembali mendapatkan jawaban bahwa pihak kepolisian masih akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Untuk sementara masih koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” demikian jawaban yang diterima Dandi sebagaimana terlihat dalam percakapan koordinasi tersebut.
Jawaban itu kemudian dipertanyakan Dandi.
“Sudah empat tahun ini, Pak Kanit, tidak ada progres. Lokasi keberadaannya juga sudah saya sampaikan kepada penyidiknya. Kenapa persoalan begini sampai berlarut-larut?” kata Dandi.
Empat Tahun, Apa yang Sebenarnya Sudah Dikerjakan?
Bagi Dandi, persoalan tersebut tidak lagi sekadar mengenai apakah seorang DPO berhasil ditemukan atau belum. Yang menjadi pertanyaan adalah apa saja kerja konkret yang telah dilakukan selama hampir empat tahun sejak pengumuman DPO tersebut.
Terlebih, dalam periode tersebut telah terjadi pergantian pimpinan di lingkungan Polres Maros, termasuk tiga Kapolres dan tiga Kasat Reskrim.
“Ini bukan perkara baru. Sudah sejak 2022 diumumkan sebagai DPO. Kalau sampai sekarang masih dalam tahap koordinasi, publik patut bertanya, selama ini apa yang sudah dilakukan?” ujarnya.
Dandi meminta Polres Maros tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika yang bersangkutan memang masih berstatus DPO, menurut dia, harus ada langkah nyata untuk mencarinya dan membawa perkara tersebut ke proses hukum.
“Kalau memang masih DPO, segera cari dan tangkap sesuai prosedur hukum. Jangan sampai empat tahun berlalu dan perkara hanya berhenti pada pengumuman DPO,” tegasnya.
⸻
Dari Satu DPO ke Persoalan Kinerja Polres
Dandi mengatakan, kasus tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai persoalan satu perkara. Menurut dia, kasus DPO yang berlarut-larut dapat menjadi pintu masuk untuk melihat lebih luas bagaimana Polres Maros menangani perkara-perkara yang tidak lagi mendapatkan sorotan publik.
“Ini harus dilihat lebih luas. Jangan hanya melihat berapa banyak kasus yang berhasil ditangkap dan kemudian dipublikasikan. Kita juga harus melihat perkara yang bertahun-tahun belum selesai, DPO yang belum ditemukan, dan laporan masyarakat yang masih menunggu kepastian,” katanya.
Menurut Dandi, ukuran kinerja institusi penegak hukum bukan hanya perkara yang berhasil ditampilkan sebagai keberhasilan, tetapi juga bagaimana institusi tersebut menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan hukum yang masih tertunda.
“Perkara lama juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai ketika tidak lagi ramai, kemudian kehilangan perhatian,” ujarnya.
Jangan Sampai Hukum Baru Bergerak Setelah Viral
Dandi juga menyinggung persepsi yang berkembang di masyarakat mengenai penanganan perkara yang dinilai lebih cepat mendapatkan perhatian ketika kasus tersebut telah menjadi sorotan atau viral.
Ia mengatakan, persepsi tersebut semestinya dijawab melalui kerja institusi yang konsisten.
“Jangan sampai masyarakat punya kesan bahwa perkara baru bergerak ketika sudah viral. Penegakan hukum tidak boleh menunggu tekanan publik. Ada atau tidak ada yang memberitakan, perkara tetap harus ditangani,” kata Dandi.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa seluruh penanganan perkara di Polres Maros bermasalah. Namun, menurutnya, kasus DPO yang hampir empat tahun belum mendapatkan kepastian patut menjadi bahan evaluasi terhadap kerja-kerja penegakan hukum secara keseluruhan.
“Kalau memang ada progres, sampaikan progresnya. Kalau ada kendala, jelaskan kendalanya. Tetapi jangan sampai jawaban yang diterima masyarakat terus berputar pada ‘masih koordinasi’, sementara waktu terus berjalan,” tegasnya.
Dandi meminta Polres Maros memberikan penjelasan mengenai status terbaru Salahuddin alias Anto, perkembangan perkara, serta langkah yang telah dilakukan selama ini.
“Publik tidak membutuhkan banyak pernyataan. Publik membutuhkan kepastian bahwa perkara yang sudah bertahun-tahun itu benar-benar masih dikerjakan,” pungkasnya.






















