kompasnusantaranews.com, Ngawi — Operasional peternakan ayam petelur milik Susanto di Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menuai protes dari warga setempat. Usaha tersebut diduga kuat melanggar aturan administrasi serta perizinan lingkungan hidup.
Kepala Desa Rejomulyo, Bakri, telah melayangkan laporan resmi kepada pihak berwenang guna menindaklanjuti keresahan warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peternakan ini diduga sudah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa melengkapi dokumen wajib dan persetujuan lingkungan terlebih dahulu.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku, yakni:
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan keterangan tim bangunan gedung atas pertanyaan warga, operasional peternakan seharusnya dihentikan sementara hingga dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diterbitkan secara resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas usaha masih tetap berjalan.
Selain masalah perizinan yang masih dalam proses, warga di sekitar lokasi juga menuntut pemerintah untuk segera turun tangan memeriksa:
-
Sistem pengelolaan limbah dan potensi pencemaran lingkungan.
-
Legalitas dokumen PBG dan SLF yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan hukum.
-
Dugaan kelalaian pengawasan serta keterlibatan oknum perangkat desa dalam proses administrasi setelah usaha berjalan.
Kepala Desa Bakri mendesak instansi terkait di tingkat kabupaten untuk segera melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Ia menekankan agar pemerintah daerah bertindak tegas dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pemilik peternakan ayam petelur, Susanto, belum dapat dihubungi melalui sambungan telepon seluler untuk dimintai konfirmasi.































