Parepare kompasnusantaranews.com – Aula Kantor DPRD Kota Parepare di Jalan Jenderal Sudirman Jumat pagi 7/8/2026 terasa ramai. Bukan sidang paripurna, tapi Konsultasi Publik yang menghadirkan para “ujung tombak” pemerintahan: para camat, lurah, ketua LPMK, utusan Ketua RW-RT, hingga tokoh masyarakat.
Agenda utamanya satu: “mencabut Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan” dan menyelaraskannya dengan aturan terbaru dari pusat.
*Aturan Lama Bentrok Aturan Baru*
Konsultasi publik dibuka langsung oleh Ketua DPRD Parepare, Ir. Kaharuddin Kadir,M.Si. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Suyuti, S.E, Kasi Datum Kejari Parepare Aswar, Kasi Hukum Polres Parepare AKP Said Abdullah, serta sejumlah anggota DPRD.
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua I DPRD Suyuti, menjelaskan alasan pencabutan.
“Perda 13 Tahun 2017 dulu kita buat berpedoman pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2007″. Nah, sekarang sudah ada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Kalau tidak dicabut, kita yang benturan dengan hierarki perundang-undangan,” ujar Suyuti.



Ia menambahkan, setelah pemilihan Ketua RT/RW dan LPMK serentak kemarin, sudah saatnya aturan disesuaikan.
“Ke depan mekanisme pemilihan LPMK dan RT/RW tidak perlu lagi diatur lewat Perda. Cukup dengan “Peraturan Wali Kota atau Perwali”, Lebih fleksibel dan cepat menyesuaikan,” katanya.
*RT/RW dan LPMK: Ujung Tombak Data Bansos*
Selain urusan regulasi, sorotan utama mengarah ke persoalan yang paling dirasakan warga: “bantuan sosial yang tidak tepat sasaran”
Suyuti menegaskan, RT, RW, dan LPMK yang baru dilantik punya peran strategis. Mereka mitra langsung Wali Kota di lapangan.
“RT/RW dan Ketua LPMK ini ujung tombak. Kalau datanya ngaco, maka bansosnya juga ngaco. Sekarang masih banyak kita temui, orang mampu tapi masih masuk desil 1 hingga 5. Ada juga karena masalah daya listrik atau verifikasi yang tidak tuntas,” tegasnya.
Untuk itu ia mendorong “optimalisasi Musyawarah Kelurahan atau Muskel”. Forum ini harus jadi tempat “bedah data”.
“RT/RW, LPMK, dan Kelurahan harus duduk bareng. Masukkan yang benar-benar berhak. Keluarkan yang sudah tidak layak. Dengan data valid dari bawah, kita punya dasar kuat saat berkoordinasi atau menyanggah data dari BPS Pusat,” jelasnya.
Hadir dalam forum itu jajaran camat, lurah, ketua LPMK, dan perwakilan RW-RT dari 2 kecamatan. Mereka diberi ruang menyampaikan masukan terkait teknis pelaksanaan di lapangan.
Kasi Datum Kejari Parepare, Aswar dan Kasi Hukum Polres AKP Said Abdullah juga hadir memberi pandangan dari sisi hukum dan tertib administrasi, agar proses pendataan dan pemilihan ke depan berjalan akuntabel. Dia juga menambahkan uraian tentang posbakum.



Konsultasi publik ini menjadi langkah awal DPRD sebelum Perda 13/2017 resmi dicabut dan diganti dengan payung hukum baru berbasis Permendagri 18/2018.
Dengan aturan yang selaras dan data yang valid, diharapkan program pemerintah pusat hingga daerah bisa benar-benar mendarat ke orang yang tepat. Karena pada akhirnya, kebijakan bagus tanpa data yang jujur, hanya akan jadi wacana di atas kertas (*asp)





















