MAKASSAR, Kompasnusantaranews. Com 10 Juni 2026 – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar konferensi pers serentak dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Juni 2026 di Mapolda Sulsel, Rabu. Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pemangku kepentingan terkait.
Kapolda menegaskan, langkah ini adalah bukti nyata komitmen kuat Polri bersama pemerintah daerah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Wilayah Sulawesi Selatan menjadi titik strategis namun menghadapi tantangan makin kompleks, termasuk munculnya jenis narkotika sintetis baru berupa cairan – di antaranya modifikasi liquid vape bercampur etomidate yang kini menyasar banyak remaja.
Sepanjang lima bulan terakhir, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel beserta Satresnarkoba Polres se-deret wilayah berhasil membedah jaringan narkotika internasional yang berakar dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut. Beberapa kasus menonjol tercatat:
– Ditresnarkoba Polda Sulsel: amankan sabu 10 kilogram
– Satresnarkoba Polrestabes Makassar: tangkap 4 tersangka dengan barang bukti sabu 5 kilogram
– Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar: ungkap kasus dengan sabu 1 kilogram
– Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Parepare: sabet sabu 40 kilogram dan 157 kartrid etomidate
Secara kumulatif, sepanjang 2026 telah tercatat 1.175 laporan polisi dengan 1.778 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu lebih dari 70 kg, ganja lebih dari 2 kg, ekstasi 1.039 butir, kokain lebih dari 30 kg, serta berbagai zat sintetis dan obat terlarang lainnya.
Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah: sabu 56.844,49 gram, ganja 2.000 gram, ekstasi 209 butir, kokain 7.600 gram, dan seluruh 157 kartrid etomidate. Semua barang bukti telah diperiksa Tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan dinyatakan positif mengandung zat narkotika sebelum dimusnahkan.
Para pelaku dikenakan pasal berlapis, antara lain Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan penyesuaian pidana dan pemberantasan pencucian uang.
Kapolda berharap tindakan ini memberi efek jera bagi pengedar maupun pengguna, sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi lingkungan sekitar demi mewujudkan Sulawesi Selatan yang bersih dari narkoba.





















