MAKASSAR, Kompasnusantaranews.com 06 MARET 2026 – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus narkoba terhadap dua personel Polri berinisial AKP AE dan Iptu N pada Kamis (05/03/2026) di Mapolda Sulsel. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H.
Usai sidang, Kombes Zulham menyampaikan bahwa dalam proses perdana ini pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi yang meringankan. Salah satunya adalah istri salah satu terduga yang memohon keringanan dan menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kesalahan.
Total terdapat sekitar delapan saksi yang diperiksa secara daring melalui Zoom, karena berasal dari Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara. Dari proses persidangan tersebut, muncul sejumlah fakta baru yang belum terungkap pada tahap penyelidikan.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Setiap keputusan nantinya harus didukung oleh alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis,” jelas Kombes Zulham.
Sebagian saksi memberikan keterangan secara kooperatif dan rinci, namun ada juga yang dinilai belum terbuka. Rencananya minggu depan seluruh anggota yang terlibat dalam penangkapan di kedua kabupaten tersebut akan dihadirkan untuk pemeriksaan secara langsung.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjaga integritas institusi.





















