Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250
Daerah NusantaraSikkaSosial-Budaya

Buntut Perselisihan PHK, Perundingan Bipartit PT Nindya Karya Maumere Temui Jalan Buntu

716
×

Buntut Perselisihan PHK, Perundingan Bipartit PT Nindya Karya Maumere Temui Jalan Buntu

Share this article
Example 728x250

Kompasnusantaranews.com, Sikka – Upaya mediasi perselisihan hubungan industrial antara PT Nindya Karya (Persero) Cabang Maumere dengan delapan pekerjanya berakhir tanpa kesepakatan (deadlock). Perundingan bipartit yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sikka pada Rabu (4/3/2026) tersebut gagal mencapai titik temu lantaran ketidakhadirannya pihak pengambil kebijakan dari perusahaan.

Konflik ini dipicu oleh rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Yosef Sebinus Telson dan tujuh rekan kerjanya. Pihak pekerja secara tegas menolak kebijakan tersebut, terutama karena perusahaan dianggap tidak transparan mengenai hasil Medical Check Up (MCU) yang dijadikan dasar keputusan. Melalui kuasa hukumnya, Yulianto Valentino M. Dereng, S.H., para pekerja menuntut agar hak mereka dipulihkan dan kembali dipekerjakan.

“Pekerja menolak PHK karena hasil MCU tidak pernah diberikan kepada mereka. Tuntutan utama kami tetap sama: dipekerjakan kembali,” tegas pihak pekerja dalam risalah pertemuan tersebut.

Menanggapi hal itu, perwakilan PT Nindya Karya berdalih bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan syarat mutlak dari PT Pertamina selaku pemberi borongan pekerjaan. Perusahaan juga membantah tudingan PHK sepihak dan mengklaim status para pekerja saat ini hanya “dirumahkan” sementara akibat penurunan volume pekerjaan. Pihak manajemen berjanji akan memanggil kembali para buruh saat proyek pembangunan kembali berjalan normal.

Namun, proses mediasi tidak berjalan mulus karena perwakilan perusahaan yang hadir dinilai tidak memiliki kewenangan strategis untuk mengambil keputusan. Kondisi ini membuat forum mendesak kehadiran langsung Pimpinan PT Nindya Karya Cabang Maumere dalam pertemuan selanjutnya guna memastikan kepastian status para pekerja.

Berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani oleh Ragil Safarido Saripurna (pihak pemberi kerja) dan Yulianto Valentino M. Dereng, S.H. (kuasa hukum pekerja), kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penjadwalan ulang.

“Perundingan dijadwalkan kembali pada tanggal 11 Maret 2026,” bunyi kesimpulan dokumen tersebut. Pertemuan pekan depan diharapkan menjadi momentum penentu bagi nasib delapan pekerja asal Kecamatan Kangae tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak sesuai regulasi yang berlaku.

Example 800x350
Example 120x600
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 728x250
google.com, pub-7244876559405049, DIRECT, f08c47fec0942fa0