Kompasnusantaranews.com. JAKARTA, 26 Februari 2026 – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) belum menyampaikan sikap resmi terkait klausul dalam Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 lalu. Klausul yang menjadi sorotan terdapat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3, yang mengharuskan Indonesia tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, atau model bagi hasil.
Sebagian kalangan pers menganggap klausul tersebut berpotensi melemahkan ekosistem pers yang sehat, terutama dalam upaya penguatan regulasi hak penerbit dan tanggung jawab platform digital terhadap jurnalisme berkualitas. Namun, SMSI menyatakan bahwa hingga saat ini belum mengambil keputusan kelembagaan.
“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan kelembagaan,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, pada Rabu malam (25/2).
Kehadiran Makali dalam pertemuan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) pada Selasa (24/2) di Hall Dewan Pers hanya sebagai bentuk partisipasi memenuhi undangan, bukan representasi sikap resmi organisasi. Pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut bersifat personal.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa organisasinya masih menunggu hasil pembahasan internal sebelum mengeluarkan pernyataan resmi. Keputusan akan diambil melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang akan digelar dalam waktu dekat, sekaligus merayakan HUT SMSI ke-… pada 7 Maret 2026 dengan mengundang seluruh ketua provinsi dan melakukan silaturahmi serta buka puasa bersama Dewan Pembina.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, telah ditetapkan sejumlah langkah strategis, antara lain tidak terlibat aktif dalam pembahasan hak penerbit, mendorong penetapan undang-undang kedaulatan digital, membangun platform yang mengintegrasikan ANTARA, RRI, dan TVRI, mengusulkan pem monetisasian media siber nasional, serta meminta dukungan server bersama untuk anggota SMSI di seluruh Indonesia.
“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama, sekaligus menyinkronkan hasil Rakernas dengan dinamika terbaru termasuk implikasi perjanjian dagang tersebut terhadap industri media nasional,” jelas Firdaus. (***)





















