Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250
BeritaPangkep

Dana PKH Hilang Total, Pendamping Diduga Rampas Uang Bansos Masyarakat Pulau Salemo, DPRD Pangkep Minta Proses Hukum

210
×

Dana PKH Hilang Total, Pendamping Diduga Rampas Uang Bansos Masyarakat Pulau Salemo, DPRD Pangkep Minta Proses Hukum

Share this article
Example 728x250

Kompasnusantaranews.com. PANGKEP, 7 JANUARI 2026 – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan dana bantuan sosial kembali mencuat di Kabupaten Pangkep. Kali ini, kasus terjadi di Pulau Salemo, Desa Mattiro Bombang, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, dimana Muliati, seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), mengaku tidak pernah menerima bantuan yang menjadi haknya selama hampir satu tahun.

Pengaduan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi 3 DPRD Kabupaten Pangkep pada hari Rabu (7/1) kemarin. Menurut Muliati, buku rekening, kartu ATM, dan PIN PKH miliknya dikuasai penuh oleh pendamping program. Saat kartu akhirnya dikembalikan dan diperiksa, saldo dinyatakan kosong. Pendamping berdalih dana kembali ke negara karena tidak diambil, namun pemeriksaan buku rekening menunjukkan seluruh dana telah masuk namun tidak diterima oleh Muliati.

Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Rasyid, yang mewakili Dapil IV dimana kasus terjadi, menegaskan bahwa tindakan pendamping tersebut tidak dapat diterima. “Pendamping PKH tidak dibenarkan memegang ATM, buku rekening, apalagi PIN KPM. Ini jelas harus dievaluasi dan diproses,” tegasnya.

Senada dengan itu, anggota DPRD dari Fraksi PPP, Umar Haya, menekankan agar kasus ini tidak hanya mendapat klarifikasi internal. “ATM dan rekening dipegang pendamping sehingga hak masyarakat hilang, ini bukan pelanggaran biasa. Ini pidana dan harus diproses hukum,” katanya.

Secara hukum, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada kerugian negara. Selain itu, juga melanggar Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan pedoman PKH yang tegas melarang pendamping menguasai dokumen serta informasi pribadi KPM.

Untuk mengawal proses hukum dan memastikan hak Muliati dipulihkan, pihak keluarga bersama H. Rasyid telah memohon bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan untuk membuat laporan pidana terhadap pendamping yang bersangkutan.

Example 800x350
Example 120x600
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 728x250
google.com, pub-7244876559405049, DIRECT, f08c47fec0942fa0