Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250
Daerah NusantaraSikka

Sejumlah 493 Warga Desa Nirangkliung, Sikka, Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

517
×

Sejumlah 493 Warga Desa Nirangkliung, Sikka, Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

Share this article
Example 728x250

Kompasnusantaranews.com, Sikka – Sebanyak 493 warga Desa Nirangkliung, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, resmi menerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Penyerahan sertifikat ini dilaksanakan pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, bertempat di halaman SDK 057 Desa Nirangkliung.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sikka, Bapak Juventus Prima Yoris Kago, didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka, Bapak Herman A. Oematan.

Dalam sambutannya, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepala BPN Kabupaten Sikka atas sinergi yang terjalin baik dengan pemerintah desa dan masyarakat dalam menyukseskan program PTSL.

“Kepemilikan sertifikat tanah ini memiliki manfaat besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Program ini sangat membantu warga untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak-hak mereka,” ujar Bupati Juventus.

Bupati juga berpesan kepada warga penerima sertifikat agar memanfaatkan aset tersebut secara produktif jika digunakan sebagai agunan pinjaman di lembaga perbankan.

Senada dengan Bupati, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sikka, Bapak Herman A. Oematan, menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh yang diberikan oleh pemerintah desa dan seluruh warga Desa Nirangkliung selama proses pengukuran tanah berlangsung.

“Selama lebih dari tujuh bulan petugas kami bekerja di lapangan, masyarakat selalu memberi perhatian dan dukungan luar biasa. Sertifikat yang diserahkan hari ini memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. Oleh karena itu, sertifikat ini harus dijaga baik-baik dan jangan sampai hilang,” tegas Bapak Herman A. Oematan.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Bapak Sufriyance Merison Botu, yang juga hadir dalam acara tersebut, menggarisbawahi pentingnya kepastian hukum yang didapatkan warga melalui sertifikat PTSL.

“Dengan sertifikat yang hari ini Bapak Ibu terima, berarti hak atas tanah warga kini memiliki kepastian hukum. Jagalah sertifikat ini dengan baik,” pesan Bapak Merison Botu.

Acara penyerahan sertifikat PTSL ini turut dihadiri oleh Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Bapak Donatus David, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Bapak Petrus Herlemus, Plt. Camat Nita, para pejabat kepala desa se-Kecamatan Nita, serta seluruh penerima sertifikat PTSL Desa Nirangkliung.

Example 800x350
Example 120x600
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 728x250
google.com, pub-7244876559405049, DIRECT, f08c47fec0942fa0