Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250
EditorialHukum-KriminalNasional

KORLANTAS Polri Rilis Ketentuan Pengurusan Administrasi Kendaraan dan Sanksi Tilang

113
×

KORLANTAS Polri Rilis Ketentuan Pengurusan Administrasi Kendaraan dan Sanksi Tilang

Share this article

Jika STNK tidak disahkan selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi.

Example 728x250

Kompasnusantaranews.com, Editorial – Dalam beberapa bulan terakhir ramai diperbincangkan masyarakat terkait peraturan lalu lintas, khususnya terkait pelanggaran lalu lintas yang dikenai sanksi tilang. Melalui Korlantas Polri, Kepolisian Republik Indonesia merilis informasi terkait pengurusan administrasi kendaraan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang mengalami beberapa pembaharusan. Ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, antara lain:

  1. Tidak Ada Perubahan Aturan Tilang
    Saat ini, aturan tilang masih mengacu pada peraturan yang telah berlaku sebelumnya. Tidak ada perubahan terkait prosedur maupun jenis pelanggaran yang dikenakan tilang.
  2. Pengesahan STNK Tahunan Itu Wajib
    Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun. Jika STNK tidak disahkan dan pengendara terjaring razia, sanksi tilang akan dikenakan. Namun, kendaraan tidak akan disita. Pemilik hanya akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor SAMSAT terdekat.
  3. Konfirmasi Pelanggaran ETLE
    Bagi pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE), proses tilang tidak dilakukan secara langsung. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar dan diminta untuk melakukan verifikasi sebelum sanksi dikenakan.
  4. Denda Pajak Kendaraan Sesuai Peraturan Daerah
    Jika pemilik kendaraan telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi.
  5. Pemblokiran Data Kendaraan
    Data kendaraan bisa diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi pelanggaran ETLE atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik menyelesaikan kewajibannya.
  6. Perbedaan Pengesahan dan Pembaharuan STNK
    Banyak masyarakat masih bingung dengan istilah pengesahan dan pembaharuan STNK. Pengesahan dilakukan setiap tahun, sedangkan pembaharuan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan.
  7. Dasar Hukum
    Semua aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan dan tidak terkena sanksi tilang karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari. Pastikan STNK selalu dalam kondisi aktif dan taati aturan lalu lintas demi keamanan bersama.

Example 800x350
Example 120x600
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 728x250
google.com, pub-7244876559405049, DIRECT, f08c47fec0942fa0