Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250
Daerah NusantaraHukum-Kriminal

Polemik HGU Tanah Di Sikka Menimbulkan Berbagai Perdebatan Masyarakat

75
×

Polemik HGU Tanah Di Sikka Menimbulkan Berbagai Perdebatan Masyarakat

Share this article
Example 728x250

Kompasnusantaranews.com, Sikka – Polemik sengketa lahan HGU di Kabupaten Sikka terus bergulir dan menimbulkan berbagai perdebatan dan tafsir dari berbagai pihak, terutama dari pihak pendukung masyarakat adat dan dari pihak pemegang sertifikat HGU PT Krisrama Maumere.

Polemik ini meningkat setelah terjadi upaya pembersihan lahan guna usaha (HGU) PT Krisrama pada tanggal 22 Januari 2025 lalu dan  meninggalkan banyak pro dan kontra di masyarakat.

Dalam pers Rilis pada Sabtu 25 Januari 2025, berlokasi di Jalan Mgr. Soegiopranoto Nomor 1 Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur, pihak kuasa Hukum PT Krisrama memberikan respon terhadap Pernyataan Antonius Yohanes Bala Atas Catatan dari Rd. Ephivanus M.Rimo.

Pihak kuasa Hukum Marianus Renaldy Laka, S.H,M,H menyatakan, “Kami Perlu Menjelaskan dan menegaskan beberapa hal agar masyarakat pada umumnya dan masyarakat kabupaten Sikka pada khususnya agar dapat memahami proses pelaksanaan pembersihan lahan tersebut,” bukanya.

PT Krisrama sebagai pemegang Hak Guna Usaha Berdasarkan Surat Keputusan HGU No.1/HGU/BPN.53/7/2023 tanggal 20 Juni 2023 dan dengan Dasar Hukum a quo, maka PT Krisrama berhak mengelola dan memanfaatkan tanah yang diletakkan dengan Hak Guna Usaha bagi PT Krisrama.

“Pertanyaan saudara Jhon Bala dalam tanggapannya yang kami kutip, ‘apakah terdapat keberatan, permasalahan, penguasan dan /atau kepemilikan pihak Lain di atas Tanah Tersebut? Pertanyaan Yang Sama dan Serupa Telah Dilakukan Oleh Saudara Antonius Toni Selaku Ketua AMANDA Flores Bagian Timur Tertanggal 14 Agustus 2024 demgan surat Nomor:19/PHD.AMAN/FLOBATIM/VIII/2024, yang ditujukan kepada Kanwil BPN/ATR dan Surat telah dijawab oleh Kanwil BPN /ATR Dengan Surat Nomor MP.02/2141-53/IX/2024 Tanggal 4 September 2024 yang Pada Intinya Menolak Semua Tuntutan dan permintaan Sdr.Antonius Toni,Yang Dalam Surat Jawaban Tersebut pada angka 4 menegaskan bahwa keberadaan masyarakat Adat perlu ada penetapan, dan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dari Gubernur dan Bupati/Walikota dalam bentuk Keputusan Bersama Kepala Daerah Sebagaimana Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) peraturan menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” jelas Marianus Renaldy Laka.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pengaduan Sdr. Antonius Toni Mengenai cacat administrasi dalam proses pembaharuan HGU Atas Nama PT Krisrama Tidak Memiliki Dasar Hukum kerena  Kepemilikan pihak lain di atas tanah yang letaknya dengan Hak Guna Usaha Adalah Tanpa ada dasar hukum atau hak/title.

Dengan demikian pertanyaan Sdr. Jhon Bala,   “Siapa Subyek Penerima HGU?”Bawah Pertanyaan a quo adalah pertanyaan yang sama sekali tidak bernilai yuridis dari seorang kuasa hukum kerena pt.krisrama adalah pemegang hak Berdasarkan Surat Keputusan HGU No.1/HGU/BPN.53/7/2023 tanggal 20 juni 2023.

Pertanyaan selanjutnya dari sdr.Jhon bala yang kami kutip”Apakah Kewajiban Penerima HGU?” Bawah Penerima HGU adalah melaksanakan kewajiban terhadap pemberi hak,dan untuk itu kami tidak perlu menjawab pertanyaan sdr,Jhon bala kerena sdr,Jhon bala bukan pemberi hak

Dan perlu kami jelaskan terkait pembersihan lahan yang dilakukan oleh pt.krisrama pada tanggal 22 januari 2025 merupakan kewajiban pt.krisrama selaku Penerima hak pada lahan tersertifikat Hak Guna Usaha pt.krisrama sebagai penerima HGU menyadari ada sebagian kecil lahan yang telah diletakkan dengan Hak Guna Usaha di okupasi secara massif oleh segelintir orang terhadap para okupan ini sebelum dilakukan pembersihan telah dilakukan pendekatan secara persuasif dan kemanusiaan

Pihak pemerintah kabupaten Sikka telah melakukan pengumuman Nomor: Kominfo/460/VI/204 dan Himbaun Agar Kepada Pihak-pihak yang menduduki Tanah Bersertifikat Hak Guna Usaha Milik Pt.krisrama diharapkan dengan etika baik mengosongkan tanah dan lahan dimaksud

Pihak PT Krisrama telah melakukan secara berulang-ulang kali melalui kuasa pelaksanaan lapangan Rd. Yan Faroca kepada umat melalui mimbar gereja bawah telah terbit 10 sertifikat HGU bagi pt.krisrama, disertai himbaun agar kepada Pihak-pihak menduduki tanah Bersertifikat Hak Guna Usaha atasnama pt.krisrama agar segerah mengosongkan lahan tersebut dan Rd.Yan Faroca Melakukan Pendekatan Secara Langsung dari Rumah ke Rumah.

“Bahkan kami selaku Penasihat Hukum pt.krisrama telah melakukan somasi kepada 18 orang yang berhasil diidentifikasi sebagai orang yang menempati lahan HGU miliki pt.krisrama yang bertempat tinggal sesuai KTP dan atas dasar somasi tersebut tim mendapatkan jawaban bawah yang menduduki lahan tersebut bukan hanya 18 orang akan tetapi 1070 orang sejak tahun 2000,2014 sampai sekarang,” ungkap Marianus dalam Pers Rilis.

Example 800x350
Example 120x600
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 728x250
google.com, pub-7244876559405049, DIRECT, f08c47fec0942fa0