Kompasnusantaranews.com,- Barru – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Nepo menggelar forum dengar pendapat resmi bersama warga Dusun Mareppang pada Jumat, 22 Mei 2026. Forum yang berlangsung di Aula Baruga Sayang, Kantor Desa Nepo ini digelar untuk mengurai dua persoalan fundamental yang dikeluhkan warga, yaitu kerusakan infrastruktur drainase penahan banjir dan optimalisasi pelayanan administrasi di tengah kekosongan jabatan Kepala Dusun Mareppang.
Pertemuan berlangsung objektif dan konstruktif. Pihak pemdes memaparkan data finansial serta dasar regulasi formal guna memberikan pemahaman logis dan kepastian hukum kepada masyarakat.
*Kepatuhan Regulasi: Pengisian Perangkat Desa Harus Sesuai Prosedur*
Menjawab kendala pelayanan administrasi akibat kekosongan Kepala Dusun Mareppang, Kepala Desa Nepo, Muhammad Toaha, memberikan klarifikasi berbasis aturan.
Secara regulasi, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat perangkat desa secara sepihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, kekosongan jabatan perangkat desa memang dibatasi maksimal 2 bulan.
Namun implementasi teknisnya diatur melalui Peraturan Bupati Barru tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sesuai Perbup tersebut, proses penjaringan, penyaringan, hingga pembentukan tim seleksi harus mendapat restu dan rekomendasi tertulis dari Pemerintah Kabupaten melalui Camat.
“Kami sepenuhnya memahami urgensi kebutuhan warga Dusun Mareppang. Namun, sinkronisasi jadwal seleksi massal dan penerbitan juknis dari tingkat kabupaten mengalami penundaan eksternal yang berada di luar kendali desa. Secara hukum, Pemdes Nepo wajib patuh pada Perbup Barru guna menghindari cacat prosedur atau maladministrasi,” jelas Muhammad Toaha.
Saat ini Kantor Desa Nepo beroperasi dengan keterbatasan personel akibat kekosongan 5 formasi perangkat desa. Kendati demikian, Pemdes Nepo terus melakukan advokasi ke pemerintah daerah hingga kementerian terkait kondisi kekosongan tersebut.
*Analisis Fiskal: Anggaran Desa Terkunci di Program Prioritas*
Mengenai tuntutan perbaikan fisik drainase, Pemdes Nepo menyampaikan transparansi postur APBDes yang saat ini mengalami efisiensi ketat akibat penyesuaian belanja mandatori dari pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah desa tidak dapat menjanjikan rekonstruksi drainase dalam waktu dekat karena ruang fiskal desa terkunci pada dua agenda strategis:
1. *Dukungan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)*: Sebagai program prioritas Presiden, APBDes wajib mengalokasikan porsi signifikan untuk kesiapan infrastruktur logistik, pemetaan suplai pangan, dan distribusi nutrisi di tingkat desa.
2. *Penyelesaian Koperasi Desa Merah Putih*: Anggaran juga terkonsentrasi pada penuntasan sarana fisik dan penguatan kelembagaan koperasi di Dusun Topporeng sebagai motor penggerak ekonomi komunal jangka panjang.
Dengan fokus anggaran pada penguatan SDM melalui MBG dan investasi ekonomi lokal melalui Kopdes, sisa anggaran diskresionari untuk sektor fisik menjadi sangat terbatas. Pemdes memilih bersikap jujur dan realistis demi menjaga akuntabilitas keuangan desa.
Sebagai bentuk tanggung jawab publik, Pemdes dan BPD Nepo merumuskan dua langkah taktis agar pelayanan masyarakat tetap berjalan:
Selama posisi Kepala Dusun Mareppang kosong, pelayanan dilakukan berbasis lingkungan. Warga yang membutuhkan surat dapat menghubungi Ketua RT. Berkas kemudian diteruskan ke Plt Kepala Dusun untuk verifikasi, sebelum disahkan Kepala Desa.
Untuk urusan mendesak, Kepala Desa Muhammad Toaha membuka jalur koordinasi darurat. Warga dipersilakan langsung menghubungi Kepala Desa agar hak pelayanan tidak terhambat kekosongan struktural.
Kepala Desa dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke lokasi drainase rusak di Dusun Mareppang pada Senin, 25 Mei 2026. Data hasil asesmen akan digunakan Pemdes untuk mengusulkan bantuan anggaran rekonstruksi kepada dinas teknis di tingkat kabupaten.
Sembari menunggu proses pengusulan, Pemdes dan masyarakat juga menyiapkan opsi gotong royong pembersihan jalur air secara swadaya sebagai mitigasi awal jika terjadi kondisi darurat.
Forum ditutup dengan komitmen bersama antara Pemdes, BPD, dan warga untuk terus menjaga komunikasi, transparansi, dan sinergi dalam menyelesaikan persoalan desa, meskipun dihadapkan pada keterbatasan regulasi dan anggaran.































