Kompaasnusantaranews.com. PANGKEP – Kasi Hukum Polres Pangkep IPTU Hasri Laco telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) terkait pengendalian massa dan penyampaian pendapat di muka umum, guna meningkatkan pemahaman dan profesionalisme personel dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Kegiatan yang diadakan hari Rabu (17/12/2025) pukul 08.00 WITA di Ruangan Aula Polres Pangkep diikuti oleh personel Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Pangkep. Materi yang disampaikan meliputi Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa dan Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Dalam pemaparan, IPTU Hasri Laco menjelaskan secara rinci tugas, peran, dan tanggung jawab Sat Samapta dalam menghadapi unjuk rasa maupun keramaian massa. Dia menekankan agar setiap tindakan tetap berpedoman pada hukum dan mengedepankan prinsip humanis, profesional, serta proporsional.
Selain itu, sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam pengamanan aksi penyampaian pendapat, sehingga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga. Kasi Hukum juga meminta seluruh personel untuk mengimplementasikan isi Perkap agar terhindar pelanggaran prosedur dan menjaga citra positif Polri.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui sosialisasi ini, kualitas pelaksanaan tugas Sat Samapta Polres Pangkep semakin meningkat guna mendukung keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pangkep.




















