Kompasnusantaranews.Com. PANGKEP – Polres Pangkep kembali mengukir komitmennya dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Pangkep menghadirkan inovasi pelayanan yang mudah diakses, cepat, transparan, humanis, dan yang terpenting, tanpa biaya. Jumat (31/10/2025)
SPKT Polres Pangkep dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan bantuan kepolisian. Masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian atau mengurus dokumen kepolisian dengan proses yang efisien dan tanpa dipungut biaya. Fasilitas yang nyaman dan petugas yang profesional siap melayani setiap kebutuhan masyarakat.
Kapolres Pangkep, AKBP Muhammad Husni Ramli, menegaskan bahwa seluruh pelayanan di SPKT Polres Pangkep tidak dipungut biaya. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bebas dari pungutan liar. Masyarakat tidak perlu khawatir, semua layanan di SPKT gratis,” ujarnya.
Layanan yang tersedia di SPKT Polres Pangkep meliputi:
– Penerbitan Laporan Polisi: Memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian atau tindak pidana dengan proses yang cepat.
– Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan: Membantu masyarakat dalam mengurus surat keterangan kehilangan dokumen penting tanpa biaya.
Selain layanan SPKT, Polres Pangkep juga menyediakan layanan pengaduan melalui Call Centre 110. Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atau meminta kehadiran polisi dalam situasi darurat.
Dengan semangat melayani dan melindungi, Polres Pangkep mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan SPKT dan Call Centre 110. Bersama, kita wujudkan Pangkep yang aman, nyaman, dan kondusif.



















