Kompanusantaranews.Com.Pangkep, Senin, 27 Oktober 2025 – Polres Pangkep makin gencar berantas narkoba! Kali ini, Tim Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah Mandalle. Dalam pengungkapan kasus ini, seorang pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti yang cukup banyak.

Keterangan lengkap disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU Hasrul, S.Sos., dan Penyidik Kaurmintu IPDA Ibrahim dalam konferensi pers di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep.

AKP Imran menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Poros Makassar–Parepare, Desa Mandalle. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap S (57), warga Desa Lahap, yang diduga kuat menyimpan dan memiliki sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 Wita. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita:
– 1 paket sabu seberat 1,3599 gram
– 3 sachet plastik bening ukuran sedang (kosong)
– 4 sachet plastik bening ukuran kecil (kosong)
– 1 pipet plastik berbentuk sendok
– 2 batang pireks berisi sisa sabu
– 1 set alat isap sabu (bong)
– 1 unit handphone Vivo V03 warna hitam (diduga untuk transaksi narkoba)
Selain itu, ditemukan juga korek api, gunting kecil, jarum suntik, dan pipet kecil yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.
IPTU Hasrul menambahkan, saat digeledah, sabu ditemukan di saku celana pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli sabu dari Makassar dan berencana menjualnya kembali di Pangkep.
“Pelaku mengaku membeli sabu bersama rekannya berinisial H di Makassar. Saat ini, H masih dalam pengejaran,” ujar IPTU Hasrul.
Total sabu yang diamankan seberat 2,03 gram, dengan nilai jual sekitar Rp 2,2 juta. Selain untuk konsumsi sendiri, pelaku juga diduga sebagai pengedar karena banyaknya sachet kosong yang ditemukan.
“Pelaku mengaku memakai sabu karena kecanduan. Tapi, dengan banyaknya barang bukti, kami menduga dia juga pengedar,” tegas IPTU Hasrul.
Polres Pangkep mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami juga membuka diri bagi warga yang ingin merehabilitasi anggota keluarga atau orang terdekatnya yang kecanduan narkoba. Silakan hubungi rumah sakit atau pihak berwenang agar mendapat penanganan yang tepat,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
AKP Imran menegaskan, Polres Pangkep tidak akan berhenti memberantas narkoba.
“Kasus ini bukti nyata keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pangkep berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.



















