KompasNusantaranews.com, PAREPARE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare , hadir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk pelayanan pencatatan perkawinan bagi umat Non-Muslim, setelah calon mempelai melangsungkan pernikahan di rumah ibadah masing-masing.


Tujuan dari pada dilakukannya pencatatan perkawinan ini, agar calon mempelai, pernikahannya sah secara hukum negara dan setelah dicatatkan maka terbitlah akta perkawinan, KK berubah status menjadi Kawin Tercatat dan di KTP Status Kawin.


Catatkan perkawinanya dengan prosudur:
1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil.
2. Melampirkan surat keterangan dari Pemuka agama.
3. Foto kopy KTP dan Kartu Keluarga.
4. Dokumen-dokumen lain sesuai persyaratan lokal. /hms.




















