Pangkep,Kompasnusantaranews.com- Pabrik Marmer yang berlokasi di dusun siloro Desa Mangilu Kec.Bungoro kab.pangkep, mengPHK 92 orang pekerjanya sejak 02 September 2025 dengan alasan efisiensi. Pihak perusahaan bersedia memberikan hak hak pekerja dengan sistem di angsur selama 20 bulan, akan tetapi pihak pekerja tidak bersedia diangsur yang menjadi hak haknya.

Menindaklanjuti hasil mediasi Bipartit antara pihak pekerja dan pihak perusahaan, 92 org pekerja melanjutkan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dikantor DPRD Pangkep jalan Cendara Kelurahan Padoang doangang Kec.Pangkajene Kab.Pangkep, Kamis 04/09/2025 pukul 09.wita.

Para pekerja yang didampingi ketua PUK FSP- KEP.KSPI Hasbullah dan Ketua PUK FSP-KEP.KSPSI Sahir serta perwakilan dari pihak perusahaan Drs Faharuddin, diterima langsung oleh Anggota DPRD Pangkep H.Syahruddin, SH , M.Ba (fraksi Nasdem), Umar Haya, SH, MH (fraksi PPP), Ririn Prakarsa,SH (fraksi Gerindra), Mustari Mase (Fraksi Demokrat).

Turut hadir dari Dinas ketenagakerjaan, Kadisnaker Najemiah, Kabid HI Ridwan serta mediator HI Irma Fitriani.

Perwakilan pengusaha Faharuddin menyampaikan bahwa pimpinan PT. Citatah Tbk terkait 92 orang pekerja yang di PHK karena efisiensi akibat perusahaan saat ini dalam kondisi keuangan yang kurang baik.

“Perusahaan saat ini dalam kondisi keuangan yang kurang baik atau merugi, sehingga pimpinan mengambil langkah langkah strategis untuk menyelamatkan perusahaan salah satunya dengan efisiensi termasuk 92 orang pekerja yang kena dampaknya saat ini”, ungkapnya.

“Dan untuk menyelesaikan hak hak pekerja, pihak perusahaan mampunya menawarkan untuk pembayarannya di angsur selama 20 kali”, lanjutnya.
Para pekerja dalam hal ini tidak menolak adanya PHK karena adanya efisiensi. Cuma mekanisme pembayaran hak hak pekerja, para pekerja meminta untuk tidak diangsur/dicicil tetapi dibayar sekaligus.

Sesuai regulasi ketenagakerjaan PP 35 TAHUN 2021 , pasal 43 ayat 1 yaitu:
“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas;
A. Uang pesangon sebesar 0,5 kali sesuai ketentuan pasal 40 ayat 2.
B. Uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 3
C. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat 4.”
Pasal 43 ayat 2 yaitu;
“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka pekerja/buruh berhak atas;
A. Uang pesangon sebesar 1 kali sesuai ketentuan pasal 40 ayat 2.
B. Uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 3
C. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat 4.”



















