Kompasnusantaranews.com, Pinrang – Menanggapi pemberitaan dari media ini, dengan judul “Miris, Prostitusi Online Kembali Beroperasi di Pinrang, Terang-Terangan Tawarkan Diri Lewat Aplikasi,” dan menyebutkan salah satu Penginapan di Pinrang yang terbit pada tanggal 23 Agustus 2025 lalu. Owner penginapan tersebut memberikan klarifikasi dan menerangkan ketentuan yang berlaku di penginapan tersebut.
Menurutnya, salah satu persyaratan untuk menginap di tempatnya harus menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP) dan tidak dibenarkan satu kamar lelaki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri.
“Kami sudah menerapkan aturan bagi para tamu saat buka kamar harus menunjukkan KTP dan tidak dibenarkan bermalam satu kamar yang bukan pasangan suami istri,” ucap owner penginapan RJL, saat ditemui di salah satu warkop di Pinrang, Senin (25/8/2025), malam.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pihaknya tidak tahu jika nama penginapannya disebutkan dalam aplikasi online MiChat oleh pihak yang menurutnya tidak dikenal dan tidak ada konfirmasi kepada manajemen.
Dilanjutkannya, “Adapun informasi yang berkembang di salah satu aplikasi Michat yang menyebutkan penginapan kami sebagai tempat mereka stay, itu kami tidak tahu, karena setiap tamu yang datang paling menginap satu sampai tiga malam dan kami tidak pernah menanyakan alasannya bermalam, untuk kenyamanan tamu.”
“Di sini kami tegaskan, aktivitas yang dilakukan oleh tamu adalah tanggung jawab mereka, kami sudah menyampaikan aturan di penginapan, bahwa tidak dibenarkan melakukan aktivitas yang melanggar hukum, jadi bilamana ada yang menyalahgunakan, bukan tanggung jawab kami,” ucapnya menambahkan.































