Kompasnusantaranews.com, Makassar – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-80, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar seminar ilmiah yang berfokus pada Deferred Prosecution Agreement (DPA). Acara yang diadakan di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel pada Selasa, 26 Agustus 2025 ini membahas optimalisasi pendekatan follow the asset dan follow the money dalam penanganan kasus pidana.
Seminar ini menghadirkan narasumber utama, yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum., dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H. Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, bertindak sebagai moderator.


DPA: Harapan Baru dalam Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, membuka seminar dengan pidato utama bertajuk “DPA: Nawasena Penegakan Hukum Pidana Nasional”. Ia menjelaskan bahwa DPA, yang telah diterapkan di negara-negara common law, memberikan wewenang kepada jaksa untuk menunda penuntutan terhadap kasus pidana tertentu. Hal ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara akibat kejahatan korporasi.
Menurut Agus Salim, DPA merupakan wujud nyata dari pendekatan hukum yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan keadilan restoratif. “Penegakan hukum idealnya harus proporsional, memperhatikan keseimbangan antara penghukuman, pemulihan, dan kepentingan semua pihak,” ujarnya.
Mahkamah Agung Dukung Penerapan DPA
Dalam pemaparannya, Dr. H. Zainuddin mengatakan bahwa meskipun Indonesia menganut sistem civil law, DPA dapat diadopsi karena selaras dengan asas oportunitas yang telah ada dalam sistem penuntutan.
“Tujuan utama DPA adalah mempercepat pemulihan keuangan negara, terutama dalam kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi,” jelas Zainuddin. Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung (MA) mendukung implementasi DPA melalui regulasi seperti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) untuk mempercepat proses persidangan dan perampasan aset.

Mengisi Kekosongan Hukum Acara Pidana
Sementara itu, Prof. Dr. M. Syukri Akub menilai bahwa DPA dapat mengisi kekosongan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia yang belum secara eksplisit mengatur penangguhan penuntutan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip Dominus Litis, DPA dapat menjadi instrumen hukum dengan dua tahap evaluasi, yaitu Evidential Stage dan Public Interest Stage.
Meskipun demikian, Prof. Syukri juga menyoroti tantangan dalam penerapan DPA, termasuk potensi salah tafsir yang menganggapnya sebagai bentuk impunitas bagi korporasi. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dengan membentuk tim independen di Kejaksaan Agung untuk mengawasi pelaksanaannya.
“Keberhasilan DPA di negara lain, seperti Inggris, dapat menjadi pembelajaran berharga bagi kita,” pungkasnya.






























