Pangkajene, KompasnusantaraNews. Com, – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tekolabbua bersama Lurah dan Babinsa melakukan mediasi terkait permasalahan tanah di Kampung Bantilang, Kelurahan Tekolabbua. Permasalahan ini bermula dari laporan adanya sengketa tanah antara Bpk. SK sebagai pemilik lahan dengan Bpk. JM yang mengklaim telah membeli tanah tersebut dari Pr. Hj. HL.

Setelah dilakukan mediasi, terungkap bahwa Pr. Hj. HL tidak pernah menjual tanah tersebut, melainkan hanya meminjamkan kepada Bpk. JM untuk digunakan seperlunya. Dengan demikian, permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada pihak-pihak untuk tidak memperpanjang permasalahan tersebut dan mengutamakan kerukunan dan kekeluargaan. Kapolsek Pangkajene, Iptu Syamsir, SH, mengharapkan Bhabinkamtibmas agar senantiasa menjalin koordinasi dengan pihak terkait di wilayah binaannya dan tetap mengedepankan sikap humanis dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah binaan.



















