Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250
MakassarPendidikan

Respons Data KPAI: SMAN 13 Makassar Jadi Lokus Sosialisasi Bahaya Konten Pornografi dan UU ITE Terbaru

115
×

Respons Data KPAI: SMAN 13 Makassar Jadi Lokus Sosialisasi Bahaya Konten Pornografi dan UU ITE Terbaru

Share this article
Example 728x250

Kompasnusantaranews.com, Makassar – Dalam upaya menekan tingginya angka paparan konten pornografi di kalangan remaja, telah dilaksanakan program “Sosialisasi Bahaya Pelaku Konten Pornografi” pada hari Senin, 28 Juli 2025, bertempat di SMA Negeri 13 Makassar, Jalan Tamangapa Raya 3 No.37, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Kegiatan ini didasarkan pada data faktual yang menunjukkan bahwa paparan konten pornografi di kalangan remaja masih sangat memprihatinkan. Perkembangan sistem informasi yang pesat dan kemudahan akses ke berbagai platform digital telah memperluas penyebaran konten-konten berbahaya, termasuk pornografi.

Data dari Kementerian Kesehatan pada 2017 menunjukkan sekitar 94% siswa dari kelas 6 SD hingga SMA pernah mengakses konten pornografi. Tren ini berlanjut hingga saat ini, dengan riset terbaru (2024-2025) mengungkap 88% remaja mengaku pernah terpapar konten tidak sesuai usia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat lonjakan keluhan terkait konten pornografi di aplikasi digital sepanjang tahun 2023-2024.

Program sosialisasi ini bertujuan utama untuk mengedukasi para siswa dalam mencegah paparan konten negatif yang merusak, sekaligus meningkatkan pemahaman mereka mengenai risiko psikologis, sosial, dan terutama konsekuensi hukum dari aktivitas yang berkaitan dengan pornografi.

Sebanyak 36 siswa dan 1 guru pendamping dari SMAN 13 Makassar mengikuti kegiatan ini. Materi yang disampaikan mencakup:

  1. Definisi pornografi dan mekanisme penyebarannya di dunia digital.
  2. Faktor-faktor yang memengaruhi konsumsi konten negatif di kalangan remaja.
  3. Pemaparan contoh kasus nyata dan dampak fatal kecanduan pornografi.
  4. Penjelasan mendalam mengenai regulasi hukum terkait, seperti UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU ITE terbaru No. 01 Tahun 2024, dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Metode penyampaian materi dilakukan secara interaktif dan kolaboratif, menggunakan presentasi, pembagian brosur, media promosi poster, serta penyediaan materi digital berbasis scan barcode untuk memudahkan siswa mengakses informasi kembali. Siswa didorong untuk bersikap kritis dan bertanggung jawab sebagai pengguna teknologi yang bijak.

Berdasarkan kuisioner evaluasi yang dilakukan setelah sesi, terungkap bahwa sebagian besar siswa (66%) pernah terpapar konten pornografi secara tidak sengaja, misalnya melalui iklan pop-up, media sosial, atau situs ilegal. Namun, seluruh siswa peserta sosialisasi menyatakan memahami bahaya pornografi dan konsekuensi hukumnya setelah mengikuti kegiatan.

“Kami melihat adanya peningkatan signifikan dalam kesadaran hukum dan pemahaman siswa terhadap isu pornografi,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa KKN. “Aktivitas siswa selama diskusi, terutama mengenai mekanisme penyebaran di game online dan media sosial, menunjukkan tingginya kebutuhan mereka akan edukasi keamanan digital dan hukum.”

Pihak sekolah mengapresiasi program ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus diselenggarakan sebagai benteng pertahanan bagi remaja dari paparan konten negatif yang berpotensi merusak masa depan bangsa.

Example 800x350
Example 120x600
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 728x250
google.com, pub-7244876559405049, DIRECT, f08c47fec0942fa0